Transmigrasi DI indonesia dibedakan menjadi beberapa jenis.sebutkan pengertian dari 1.Transmigrasi Umum 2.Tramsmigrasi Spontan 3.Transmigrasi Sektoral 4.Transmigrasi Swakarsa 5.Transmigrasi Khusus
Transmigrasi ini merupakan jenis transmigrasi yang berlaku pada orang-orang yang akan melakukan perpindahan ke suatu daerah atau tempat di wilayah tertentu yang semua biaya ditanggung oleh pemerintah. Para transmigran akan diangkut dalam rombongan ke tempat atau daerah yang baru.
2. Transmigrasi spontan
Jenis transmigrasi ini merupakan bentuk transmigrasi yang dilakukan oleh oang-orang yang ingin menjadi transmigran atas kemauan mereka sendiri dan dengan biaya sendiri.
3. Transmigrasi sektoral
Transmigrasi sektoral adalah jenis transmigrasi yang dilakukan oleh para transmigran yang biaya terkait dengan berbagai keperluan perpindahan ditanggung bersama-sama oleh daerah yang dituju dan daerah asalnya.
4. Transmigrasi swakarsa
Transmigrasi ini dilakukan dengan sistem yang diselenggarakan dan segala sesuatunya diatur oleh Departemen Transmigrasi dan kemudian para transmigran akan diberikan tanah untuk dikelola.
5. Transmigrasi khusus
Transmigrasi khusus adalah transmigrasi yang diselenggarakan secara khusus karena adanya pembangunan atau pelaksanaan proyek tertentu.
Transmigrasi ini merupakan jenis transmigrasi yang berlaku pada orang-orang yang akan melakukan perpindahan ke suatu daerah atau tempat di wilayah tertentu yang semua biaya ditanggung oleh pemerintah. Para transmigran akan diangkut dalam rombongan ke tempat atau daerah yang baru.
2. Transmigrasi spontan
Jenis transmigrasi ini merupakan bentuk transmigrasi yang dilakukan oleh oang-orang yang ingin menjadi transmigran atas kemauan mereka sendiri dan dengan biaya sendiri.
3. Transmigrasi sektoral
Transmigrasi sektoral adalah jenis transmigrasi yang dilakukan oleh para transmigran yang biaya terkait dengan berbagai keperluan perpindahan ditanggung bersama-sama oleh daerah yang dituju dan daerah asalnya.
4. Transmigrasi swakarsa
Transmigrasi ini dilakukan dengan sistem yang diselenggarakan dan segala sesuatunya diatur oleh Departemen Transmigrasi dan kemudian para transmigran akan diberikan tanah untuk dikelola.
5. Transmigrasi khusus
Transmigrasi khusus adalah transmigrasi yang diselenggarakan secara khusus karena adanya pembangunan atau pelaksanaan proyek tertentu.