AdiAdaAja
Pengertian negara = Sebuah pulau yang mempunyai jutaan rakyat
Unsur negara = Seperti dasar negara
Bentuk negara = ( negara apa dulu ? )
Tujuan negara = Memenuhi kebutuhan rakyat
Tujuan negara indonesia = seperti yang ada di Pancasilla a.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; b.Memajukan kesejahteraan umum; c.Mencerdaskan kehidupan bangsa; d.Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
0 votes Thanks 0
FlamingEyes
1. sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan di organisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar
2. wilayah negara, rakyat, pemerintah yang berdaulat, pengakuan dari negara lain.
3. negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah Negara serikat ialah negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara
4.Setiap Negara didirikan tentu mempunyai tujuan. Pada hakikatnya, tujuan setiap negara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Hal ini disesuaikan dengan pandangan hidup rakyat dan landasan pandangan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangasa Tersebut.
5. Dalam rumusan singkat berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV adalah “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” .
Unsur negara = Seperti dasar negara
Bentuk negara = ( negara apa dulu ? )
Tujuan negara = Memenuhi kebutuhan rakyat
Tujuan negara indonesia = seperti yang ada di Pancasilla
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2. wilayah negara, rakyat, pemerintah yang berdaulat, pengakuan dari negara lain.
3. negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah
Negara serikat ialah negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara
4.Setiap Negara didirikan tentu mempunyai tujuan. Pada hakikatnya, tujuan setiap negara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Hal ini disesuaikan dengan pandangan hidup rakyat dan landasan pandangan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangasa Tersebut.
5.
Dalam rumusan singkat berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV adalah “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” .