1.Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1)
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28 ayat 1).
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.menghormati sesama,
tidak membanggakan diri sendiri,
membersamai kegiatan.
3.-Retaknya hubungan antar individu atau kelompok
-Dapat berdampak terjadinya diskriminasi -Menciptakan situasi hidup yang tidak aman dan tidak tentram
4.dengan mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
5.dewasa,peduli sesama, saling menghormati dan menghargai.
1.Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1)
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28 ayat 1).
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.menghormati sesama,
tidak membanggakan diri sendiri,
membersamai kegiatan.
3.-Retaknya hubungan antar individu atau kelompok
-Dapat berdampak terjadinya diskriminasi -Menciptakan situasi hidup yang tidak aman dan tidak tentram
4.dengan mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
5.dewasa,peduli sesama, saling menghormati dan menghargai.
maaf kalo salah...