Adapun hak, yurisdiksi, dan kewajiban negara pantai di ZEE, dalam pasal 56 UNCLOS 1982 adalah sebagai berikut:
Di zona ekonomi eksklusif, negara pantai mempunyai hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dasar laut serta tanah di bawahnya, dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk kepentingan eksploitasi ekonomi dan eksplorasi zona, seperti produksi energi dari air, arus dan angin
Yurisdiksi pada ZEE bagi negara pantai, sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang relevan berkenaan dengan pembentukan dan penggunaan pulau buatan, instalasi dan bangunan, penelitian ilmiah kelautan, dan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Selain itu, dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di ZEE, negara pantai harus memperhatikan hak dan kewajiban negara lain dan akan bertindak dengan cara yang sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
Jawaban:
Adapun hak, yurisdiksi, dan kewajiban negara pantai di ZEE, dalam pasal 56 UNCLOS 1982 adalah sebagai berikut:
Di zona ekonomi eksklusif, negara pantai mempunyai hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dasar laut serta tanah di bawahnya, dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk kepentingan eksploitasi ekonomi dan eksplorasi zona, seperti produksi energi dari air, arus dan angin
Yurisdiksi pada ZEE bagi negara pantai, sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang relevan berkenaan dengan pembentukan dan penggunaan pulau buatan, instalasi dan bangunan, penelitian ilmiah kelautan, dan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Selain itu, dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di ZEE, negara pantai harus memperhatikan hak dan kewajiban negara lain dan akan bertindak dengan cara yang sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.