tikaayupermata
Secara hukum diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VI tentang Pemerintah Daerah. Di Pasal 18 disebutkan bahwa negara Indonesia terbagi atas daerah-daerah
0 votes Thanks 1
IOwl
Dasar hukum tentang otonomi daerah tertera dan tercantum dalam pasal 18
semoga membantu ya