Tolong ya..yang nomor 1 sm 2.. makasih yang udh jwb..:*
Nurjannahsiti37
Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
sedangkan peradilan adalah sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara denngan menerapkan hukuk dan atau menemukan hukum in concreto (hakim yang menerapkan peraturan hukum kepada hal hal yang nyata yang dihadapkan kepada nya untuk diadili atau diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
jadi pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka mmenegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.
sedangkan peradilan adalah sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara denngan menerapkan hukuk dan atau menemukan hukum in concreto (hakim yang menerapkan peraturan hukum kepada hal hal yang nyata yang dihadapkan kepada nya untuk diadili atau diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
jadi pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka mmenegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.