1. UU nomor 39 tahun 1999 berisi tentang Hak Asasi Manusia yang diharapkan dapat membantu penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.
2.Korupsi,Pembobolan data pribadi,memperkerjakan pegawai overtime,menghina orang lain,dan pemerasan.
Penjelasan:
Pelanggaran HAM merupakan suatu istilah yang merujuk pada tindakan merampas atau menghancurkan hak-hak dasar manusia,seperti hak untuk hidup dan hak atas kebebasan.
Menurut UUD no. 39 tahun 1999,pelanggaran HAM dijelaskan sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,menghalangi,membatasi,dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang.
Salah satu faktor Eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah:
Penyalahgunaan kekuasaan
Kesenjangan ekonomi
Tidak ada sosialisasi tentang HAM
Penyalahgunaan teknologi
Lemahnya sistem hukum
Tenggang rasa dan toleransi di antara sesama masih rendah.
Jawaban:
1. UU nomor 39 tahun 1999 berisi tentang Hak Asasi Manusia yang diharapkan dapat membantu penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.
2.Korupsi,Pembobolan data pribadi,memperkerjakan pegawai overtime,menghina orang lain,dan pemerasan.
Penjelasan:
Pelanggaran HAM merupakan suatu istilah yang merujuk pada tindakan merampas atau menghancurkan hak-hak dasar manusia,seperti hak untuk hidup dan hak atas kebebasan.
Menurut UUD no. 39 tahun 1999,pelanggaran HAM dijelaskan sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,menghalangi,membatasi,dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang.
Salah satu faktor Eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah: