Tolong ya teman² bantu pertanyaan aku ini jawab dengan benar ya !!!!!!!!!!!! 1)Apa yang dimaksud hak asasi manusia menurut Undang² No39 Tahun 1999? 2)Sebutkan piagam hak asasi manusia yang pernah ada di dunia! 3)Jelaskan yang terkandung dalam sila pertama Pancasila terkait HAM! 4)Sebutkan tujuan dibentuknya Komnas HAM! 5)Sebutkan minimal 3 kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum!
npur888
1.adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrahnya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia 2. a.magna charta b.pettition of rights c.habeas corpus act d.declaration of right e.declaration of independence of america f.declarations des droit de i'hommes du citoyen g.four freedom of franklin d. roosevelt h.universal declaration of human rights 3.sila pertama mengandung pengakuan bahwa memeluk agama atau menganut kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa sesuai dengan keyakinan merupakan hak yang paling asasi. 4. tujuan a. membantu perlindungan dan penegakan ham guna perkembangan pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai kehidupan b. membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan ham 5.a.menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran ham kepada komnas ham b. mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan ham dan komnas ham c. secara sendiri sendiri atau bekerja sama dengan komnas ham dapat melakukan penelitian pendidikan dan menyebar luaskan informasi mengenai ham
2. a.magna charta
b.pettition of rights
c.habeas corpus act
d.declaration of right
e.declaration of independence of america
f.declarations des droit de i'hommes du citoyen
g.four freedom of franklin d. roosevelt
h.universal declaration of human rights
3.sila pertama mengandung pengakuan bahwa memeluk agama atau menganut kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa sesuai dengan keyakinan merupakan hak yang paling asasi.
4. tujuan
a. membantu perlindungan dan penegakan ham guna perkembangan pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai kehidupan
b. membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan ham
5.a.menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran ham kepada komnas ham
b. mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan ham dan komnas ham
c. secara sendiri sendiri atau bekerja sama dengan komnas ham dapat melakukan penelitian pendidikan dan menyebar luaskan informasi mengenai ham