charolinacitra
Menurut UU no 11 tahun 1967 bahan tambang tergolong menjadi 3 yakni golongan A , B , C yang tergolong A ini disebut bahan strategis , contoh nya minyak , uranium , plutonium tergolong B disebut bahan vital contoh nya emas , perak , besi , tembaga dan Gol C disebut tidak vital dan tak strategis contoh nya garam , pasir , marmer , batu kapur
yang tergolong A ini disebut bahan strategis , contoh nya minyak , uranium , plutonium
tergolong B disebut bahan vital contoh nya emas , perak , besi , tembaga
dan Gol C disebut tidak vital dan tak strategis contoh nya garam , pasir , marmer , batu kapur