jingga30
1. ASEAN merupakan organisasi geopolitik dan ekonomi yang anggotanya dari negara negara di wilayah asia tenggara. ASEAN berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967 di kota Bangkok, Thailand. ASEAN berdiri melalui Deklarasi Bangkok di prakarsai oleh lima negara Asia tenggara antara lain Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Setiap wakil negara pemkrakarsa ASEAN ikut menandatangin deklarasi bangkok, Indonesia diwakili oleh Adam Malik, Filipina oleh Narciso R. Ramos, Malaysia oleh Tun Abdul Razak, Singapura oleh S. Rajaratman, dan Thailan oleh Thanat Khoman. 2. 1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” 2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 ”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …” 3) UUD 1945 Pasal 11 ”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.” 4) UUD 1945 Pasal 13 Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.” Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” 3. Landasan idiil politik luar negeri Indonesia yaitu Pancasila 4. PBB , ASEAN , Konferensi Asia Afrika , 5. -
2.
1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
3. Landasan idiil politik luar negeri Indonesia yaitu Pancasila
4. PBB , ASEAN , Konferensi Asia Afrika ,
5. -