1. "Perundungan oleh anak di bawah umur, Apakah terbebas dari hukum?"https://kkn.undip.ac.id/?p=313320
2. Kasus perundungan atau yang biasa disebut sebagai tindak bullying adalah suatu tindak kejahatan yang berdampak sangat berat kepada korban. Tindakan bullying ini dapat diartikan sebagai tindakan yang mencakup sekelompok kecil atau individu yang dianggap lebih rendah oleh pelaku bullying. Alasan-alasan pelaku menindas para korban dapat didasari oleh pesan sosial, kebencian, atau bahkan bisa saja dilakukan dalam rangka melakukan pemerasan kepada korban.
Walaupun perundungan yang hanya berupa ucapan (verbal) memang sulit diproses secara hukum jika korban tidak melapor secara langsung, namun perundungan yang menyebabkan luka fisik dapat diproses secara hukum karena ada pasal-pasal yang mengatur tentang penguncian.
Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying antara lain adalah Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang. Lebih lanjutnya lagi ada juga pasal yang mengatur tentang tindak intimidasi yang mengarah ke diskusi seksual yaitu Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual.
Namun salah satu pertanyaan yang menarik perhatian adalah pertanyaan tentang "apakah anak di bawah umur dapat dijerat hukum dan dimasukkan ke dalam penjara?" Jawabannya adalah anak yang masih berumur dibawah 14(empat belas) tahun tidak dapat dipenjara. Mereka akan dikembalikan ke orang tua mereka setelah dilakukannya penyelidikan dan persidangan. Memang terdengar tidak adil. Namun tentunya anak yang sudah pernah berada disidang tentu akan mendapat sanksi sosial yang sama beratnya dengan hukuman penjara dari masyarakat sekitar.
Jawaban:
1. "Perundungan oleh anak di bawah umur, Apakah terbebas dari hukum?"https://kkn.undip.ac.id/?p=313320
2. Kasus perundungan atau yang biasa disebut sebagai tindak bullying adalah suatu tindak kejahatan yang berdampak sangat berat kepada korban. Tindakan bullying ini dapat diartikan sebagai tindakan yang mencakup sekelompok kecil atau individu yang dianggap lebih rendah oleh pelaku bullying. Alasan-alasan pelaku menindas para korban dapat didasari oleh pesan sosial, kebencian, atau bahkan bisa saja dilakukan dalam rangka melakukan pemerasan kepada korban.
Walaupun perundungan yang hanya berupa ucapan (verbal) memang sulit diproses secara hukum jika korban tidak melapor secara langsung, namun perundungan yang menyebabkan luka fisik dapat diproses secara hukum karena ada pasal-pasal yang mengatur tentang penguncian.
Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying antara lain adalah Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang. Lebih lanjutnya lagi ada juga pasal yang mengatur tentang tindak intimidasi yang mengarah ke diskusi seksual yaitu Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual.
Namun salah satu pertanyaan yang menarik perhatian adalah pertanyaan tentang "apakah anak di bawah umur dapat dijerat hukum dan dimasukkan ke dalam penjara?" Jawabannya adalah anak yang masih berumur dibawah 14(empat belas) tahun tidak dapat dipenjara. Mereka akan dikembalikan ke orang tua mereka setelah dilakukannya penyelidikan dan persidangan. Memang terdengar tidak adil. Namun tentunya anak yang sudah pernah berada disidang tentu akan mendapat sanksi sosial yang sama beratnya dengan hukuman penjara dari masyarakat sekitar.