Ya, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia menjamin keberadaan hak dan kewajiban asasi manusia. Pancasila mengandung prinsip-prinsip yang mendasari hak dan kewajiban asasi manusia, di antaranya adalah prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, prinsip persatuan Indonesia, prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dengan mengimplementasikan prinsip-prinsiptersebut dalam kehidupan bermasyarakat, hak dan kewajiban asasi manusia akan terjamin. Selain itu, Pancasila juga menjadi dasar bagi Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hak dan kewajiban asasi manusia, sehingga keberadaan hak dan kewajiban asasi manusia juga diatur secara hukum di Indonesia.
[tex] \boxed {Nomor \ 4} [/tex]
●Hak konstitusional adalah hak yang tercantum dalam dasar negara yang berlaku di suatu negara, contohnya UUD 1945. Hak konstitusional merupakan hak yang diakui oleh negara dan merupakan hak yang paling fundamental bagi setiap warga negara.
●Hak-hak hukum adalah hak yang diakui oleh hukum dan tercantum dalam peraturan-peraturan hukum yang berlaku di suatu negara. Hak-hak hukum biasanya diberikan oleh negara kepada warga negara berdasarkan kewajiban yang telah dilakukan oleh warga negara tersebut. Contohnya, hak untuk mendapatkan gaji yang telah ditentukan oleh peraturan hukum bagi pekerja yang telah bekerja sesuai dengan jam kerja yang ditentukan.
Secara umum, hak konstitusional merupakan hak yang lebih fundamental dibandingkan hak-hak hukum. Hak konstitusional merupakan hak yang diakui oleh negara secara universal(keseluruhan)bagi semua warga negara, sementara hak-hak hukum hanya diakui oleh negara bagi warga negara yang telah memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh hukum.
[tex] \boxed {Nomor \ 5} [/tex]
Landasan hukum HAM di Indonesia, beberapa di antaranya:
1. PANCASILA
2. UUD 1945
3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. Ketetapan MPR (Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia).
Jawaban:
[tex] \boxed {Nomor \ 3} [/tex]
Ya, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia menjamin keberadaan hak dan kewajiban asasi manusia. Pancasila mengandung prinsip-prinsip yang mendasari hak dan kewajiban asasi manusia, di antaranya adalah prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, prinsip persatuan Indonesia, prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, hak dan kewajiban asasi manusia akan terjamin. Selain itu, Pancasila juga menjadi dasar bagi Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hak dan kewajiban asasi manusia, sehingga keberadaan hak dan kewajiban asasi manusia juga diatur secara hukum di Indonesia.
[tex] \boxed {Nomor \ 4} [/tex]
● Hak konstitusional adalah hak yang tercantum dalam dasar negara yang berlaku di suatu negara, contohnya UUD 1945. Hak konstitusional merupakan hak yang diakui oleh negara dan merupakan hak yang paling fundamental bagi setiap warga negara.
● Hak-hak hukum adalah hak yang diakui oleh hukum dan tercantum dalam peraturan-peraturan hukum yang berlaku di suatu negara. Hak-hak hukum biasanya diberikan oleh negara kepada warga negara berdasarkan kewajiban yang telah dilakukan oleh warga negara tersebut. Contohnya, hak untuk mendapatkan gaji yang telah ditentukan oleh peraturan hukum bagi pekerja yang telah bekerja sesuai dengan jam kerja yang ditentukan.
Secara umum, hak konstitusional merupakan hak yang lebih fundamental dibandingkan hak-hak hukum. Hak konstitusional merupakan hak yang diakui oleh negara secara universal (keseluruhan) bagi semua warga negara, sementara hak-hak hukum hanya diakui oleh negara bagi warga negara yang telah memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh hukum.
[tex] \boxed {Nomor \ 5} [/tex]
Landasan hukum HAM di Indonesia, beberapa di antaranya:
1. PANCASILA
2. UUD 1945
3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. Ketetapan MPR (Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia).
[tex] \large {\boxed {\blue {\star \:Answered \: By: \: \bold {sulkifli2018} \star} } } [/tex]