Setelah Sidang Dewan PBB, langkah-langkah berikut diambil untuk menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda:
1. Pembentukan Komisi Tiga Negara sebagai mediator.
2. Perundingan Linggarjati menghasilkan Kesepakatan Linggarjati yang mengakui kemerdekaan Indonesia.
3. Upaya mendapatkan pengakuan internasional terhadap kemerdekaan Indonesia.
4. Perundingan Renville menghasilkan Kesepakatan Renville yang mengatur gencatan senjata.
5. Agresi Militer Belanda II terjadi.
6. Perundingan Roem-Royen menghasilkan Persetujuan Roem-Royen yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara penuh.
Dengan demikian, konflik Indonesia-Belanda diselesaikan melalui perundingan dan pengakuan internasional.
Penjelasan:
Untuk mengatasi konflik antara Indonesia dan Belanda, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi pada 1 Agustus 1947. Resolusi tersebut meminta kedua belah pihak untuk melakukan gencatan senjata dan menyelesaikan masalah melalui komisi arbitrase atau cara lainnya.
Kemudian, pada 14 Agustus 1947, Sidang Dewan PBB diadakan di Lake Success, New York, Amerika Serikat. Sidang ini bertujuan untuk membahas konflik antara Indonesia dan Belanda, terutama setelah Agresi Militer Belanda I pada tahun 1947.
Setelah sidang, Indonesia dan Belanda setuju untuk melakukan gencatan senjata dan berunding dalam Sidang Dewan PBB di Amerika Serikat. Sidang ini menjadi salah satu upaya internasional untuk mencari solusi damai dalam konflik tersebut.
Setelah Sidang Dewan PBB di Lake Success, upaya-upaya berikut dilakukan untuk mencapai penyelesaian konflik antara Indonesia dan Belanda:
1. Pembentukan Komisi Tiga Negara: Setelah Sidang Dewan PBB, dibentuklah Komisi Tiga Negara yang terdiri dari Australia, Belgia, dan Amerika Serikat. Komisi ini bertugas sebagai mediator dalam perundingan antara Indonesia dan Belanda.
2. Perundingan Linggarjati: Perundingan Linggarjati merupakan perundingan yang dilakukan antara delegasi Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat, pada 11-15 November 1946. Perundingan ini menghasilkan kesepakatan yang dikenal sebagai Kesepakatan Linggarjati. Kesepakatan ini mengakui kemerdekaan Indonesia dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang masih terikat dengan Kerajaan Belanda dalam hubungan kesatuan.
3. Pengakuan Internasional: Setelah Kesepakatan Linggarjati, upaya dilakukan untuk mendapatkan pengakuan internasional terhadap kemerdekaan Indonesia. Melalui diplomasi dan perundingan, Indonesia berhasil memperoleh pengakuan dari beberapa negara, termasuk Amerika Serikat dan Australia.
4. Perundingan Renville: Meskipun Kesepakatan Linggarjati telah dicapai, konflik antara Indonesia dan Belanda masih berlanjut. Perundingan Renville dilakukan pada 8-17 Januari 1948 di Renville, Jawa Timur, dengan mediator dari Komisi Tiga Negara. Perundingan ini menghasilkan kesepakatan yang dikenal sebagai Kesepakatan Renville, yang mengatur gencatan senjata dan pembentukan Komisi Bersama Indonesia-Belanda (KBI) untuk menyelesaikan sengketa teritorial.
5. Agresi Militer Belanda II: Meskipun terdapat kesepakatan-kesepakatan sebelumnya, konflik antara Indonesia dan Belanda kembali pecah dengan Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948. Agresi ini berlangsung hingga 5 Januari 1949 dan berakhir dengan gencatan senjata.
6. Perundingan Roem-Royen: Setelah Agresi Militer Belanda II, perundingan Roem-Royen dilakukan pada 23 Agustus-2 November 1949 di Den Haag, Belanda. Perundingan ini menghasilkan kesepakatan yang dikenal sebagai Persetujuan Roem-Royen, yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara penuh dan menandai akhir dari konflik antara Indonesia dan Belanda.
Dengan demikian, melalui serangkaian perundingan dan upaya diplomatik, konflik antara Indonesia dan Belanda akhirnya dapat diselesaikan dengan pengakuan internasional terhadap kemerdekaan Indonesia.
Jawaban:
Setelah Sidang Dewan PBB, langkah-langkah berikut diambil untuk menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda:
1. Pembentukan Komisi Tiga Negara sebagai mediator.
2. Perundingan Linggarjati menghasilkan Kesepakatan Linggarjati yang mengakui kemerdekaan Indonesia.
3. Upaya mendapatkan pengakuan internasional terhadap kemerdekaan Indonesia.
4. Perundingan Renville menghasilkan Kesepakatan Renville yang mengatur gencatan senjata.
5. Agresi Militer Belanda II terjadi.
6. Perundingan Roem-Royen menghasilkan Persetujuan Roem-Royen yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara penuh.
Dengan demikian, konflik Indonesia-Belanda diselesaikan melalui perundingan dan pengakuan internasional.
Penjelasan:
Untuk mengatasi konflik antara Indonesia dan Belanda, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi pada 1 Agustus 1947. Resolusi tersebut meminta kedua belah pihak untuk melakukan gencatan senjata dan menyelesaikan masalah melalui komisi arbitrase atau cara lainnya.
Kemudian, pada 14 Agustus 1947, Sidang Dewan PBB diadakan di Lake Success, New York, Amerika Serikat. Sidang ini bertujuan untuk membahas konflik antara Indonesia dan Belanda, terutama setelah Agresi Militer Belanda I pada tahun 1947.
Setelah sidang, Indonesia dan Belanda setuju untuk melakukan gencatan senjata dan berunding dalam Sidang Dewan PBB di Amerika Serikat. Sidang ini menjadi salah satu upaya internasional untuk mencari solusi damai dalam konflik tersebut.
Setelah Sidang Dewan PBB di Lake Success, upaya-upaya berikut dilakukan untuk mencapai penyelesaian konflik antara Indonesia dan Belanda:
1. Pembentukan Komisi Tiga Negara: Setelah Sidang Dewan PBB, dibentuklah Komisi Tiga Negara yang terdiri dari Australia, Belgia, dan Amerika Serikat. Komisi ini bertugas sebagai mediator dalam perundingan antara Indonesia dan Belanda.
2. Perundingan Linggarjati: Perundingan Linggarjati merupakan perundingan yang dilakukan antara delegasi Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat, pada 11-15 November 1946. Perundingan ini menghasilkan kesepakatan yang dikenal sebagai Kesepakatan Linggarjati. Kesepakatan ini mengakui kemerdekaan Indonesia dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang masih terikat dengan Kerajaan Belanda dalam hubungan kesatuan.
3. Pengakuan Internasional: Setelah Kesepakatan Linggarjati, upaya dilakukan untuk mendapatkan pengakuan internasional terhadap kemerdekaan Indonesia. Melalui diplomasi dan perundingan, Indonesia berhasil memperoleh pengakuan dari beberapa negara, termasuk Amerika Serikat dan Australia.
4. Perundingan Renville: Meskipun Kesepakatan Linggarjati telah dicapai, konflik antara Indonesia dan Belanda masih berlanjut. Perundingan Renville dilakukan pada 8-17 Januari 1948 di Renville, Jawa Timur, dengan mediator dari Komisi Tiga Negara. Perundingan ini menghasilkan kesepakatan yang dikenal sebagai Kesepakatan Renville, yang mengatur gencatan senjata dan pembentukan Komisi Bersama Indonesia-Belanda (KBI) untuk menyelesaikan sengketa teritorial.
5. Agresi Militer Belanda II: Meskipun terdapat kesepakatan-kesepakatan sebelumnya, konflik antara Indonesia dan Belanda kembali pecah dengan Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948. Agresi ini berlangsung hingga 5 Januari 1949 dan berakhir dengan gencatan senjata.
6. Perundingan Roem-Royen: Setelah Agresi Militer Belanda II, perundingan Roem-Royen dilakukan pada 23 Agustus-2 November 1949 di Den Haag, Belanda. Perundingan ini menghasilkan kesepakatan yang dikenal sebagai Persetujuan Roem-Royen, yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara penuh dan menandai akhir dari konflik antara Indonesia dan Belanda.
Dengan demikian, melalui serangkaian perundingan dan upaya diplomatik, konflik antara Indonesia dan Belanda akhirnya dapat diselesaikan dengan pengakuan internasional terhadap kemerdekaan Indonesia.