Tolong sebutkan tugas dan wewenang DPR, presiden,MPR, MA dan MK ya serta pasal berapa tiap'' tgs dan wewenangnya
DesiLoisaMSinaga1. DPR ⇒ Tugas dan wewenangnya yaitu : - mempunyai kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat 1) - berhak menyatakan ketidaksetujuan terhadap RUU (pasal 20 ayat 3) - mempunyai hak interpelasi , hak angket, dan hak menyatakan pendapat (pasal 20A ayat 2) - mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul, dan pendapat serta hak imunitas (pasal 20A ayat 3) - mempunyai hak mengusulkan Rancangan Undang-Undang (pasal 21)
2. Presiden ⇒ ~ Tugas : - presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat (AD), angkatan laut (AL), angkatan udara (AU) (pasal 10) - presiden berhak menyatakan perang , membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11) - presiden berhak menyatakan bahaya (pasal 12) - presiden berhak mengangkat duta/konsul (pasal 13) - presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (pasal 14) - presiden memberikan gelar tanda jasa dan lainnya tanda kehormatan (pasal 15)
~ Wewenang : - presiden berhak dan berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri - presiden berhak menetapkan perpu - presiden mengajukan RUU kepada DPR - presiden melaksanakan dan menyelenggarakan pemerintahan sehari-hari - presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah - presiden mengajukan Anggaran Dasar Pendapatan Belanja Negara (ADPBN)
3. MPR ⇒ Tugas dan wewenang : - berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (pasal 3 ayat 1) - bertugas melantik presiden dan wakil presiden (pasal 3 ayat 2) - bertugas memberhentikan presiden dan wakil presiden jika masa jabatannya sudah berakhir (pasa 3 ayat 3)
4. MA ⇒ Tugas dan wewenang : - bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1) - berwenang mengadili pada tingkat kasasi , menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (pasal 24A ayat 1) - berhak mengusulkan calon hakim agung (pasal 24A ayat 3)
5. MK ⇒ Tugas dan wewenang : - berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum (pasal 24C ayat 1) - memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2)
Note : Diatur berdasarkan pasal-pasal dalam UUD 1945.
⇒ Tugas dan wewenangnya yaitu :
- mempunyai kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat 1)
- berhak menyatakan ketidaksetujuan terhadap RUU (pasal 20 ayat 3)
- mempunyai hak interpelasi , hak angket, dan hak menyatakan pendapat (pasal 20A ayat 2)
- mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul, dan pendapat serta hak imunitas (pasal 20A ayat 3)
- mempunyai hak mengusulkan Rancangan Undang-Undang (pasal 21)
2. Presiden
⇒ ~ Tugas :
- presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat (AD), angkatan laut (AL), angkatan udara (AU) (pasal 10)
- presiden berhak menyatakan perang , membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11)
- presiden berhak menyatakan bahaya (pasal 12)
- presiden berhak mengangkat duta/konsul (pasal 13)
- presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (pasal 14)
- presiden memberikan gelar tanda jasa dan lainnya tanda kehormatan (pasal 15)
~ Wewenang :
- presiden berhak dan berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- presiden berhak menetapkan perpu
- presiden mengajukan RUU kepada DPR
- presiden melaksanakan dan menyelenggarakan pemerintahan sehari-hari
- presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
- presiden mengajukan Anggaran Dasar Pendapatan Belanja Negara (ADPBN)
3. MPR
⇒ Tugas dan wewenang :
- berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (pasal 3 ayat 1)
- bertugas melantik presiden dan wakil presiden (pasal 3 ayat 2)
- bertugas memberhentikan presiden dan wakil presiden jika masa jabatannya sudah berakhir (pasa 3 ayat 3)
4. MA
⇒ Tugas dan wewenang :
- bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1)
- berwenang mengadili pada tingkat kasasi , menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (pasal 24A ayat 1)
- berhak mengusulkan calon hakim agung (pasal 24A ayat 3)
5. MK
⇒ Tugas dan wewenang :
- berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum (pasal 24C ayat 1)
- memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2)
Note :
Diatur berdasarkan pasal-pasal dalam UUD 1945.
Good luck :D :)