Tolong sebutkan pasal 3 ayat 1,2, dan 3 dan pasal 8 ayat 1 dan 2
asrinsr
Pasal 3 1. majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang undang dasar 2. majelis permusyawaratan rakyat melantik presidrn dan atau wakil presiden 3. majelis permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang undang dasar
pasal 8 1. jika presiden mangkat, berhenti , diberhentikan atau tidak melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya 2. dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, majelis permusyawaratan rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.
1 votes Thanks 1
mileniawati
Pasal 3 : ayat 1 : " Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar" ayat 2: "Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau wakil presiden ayat 3 : " Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang"
pasal 8 : ayat 1: " Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya" ayat 2: " Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden"
1. majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang undang dasar
2. majelis permusyawaratan rakyat melantik presidrn dan atau wakil presiden
3. majelis permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang undang dasar
pasal 8
1. jika presiden mangkat, berhenti , diberhentikan atau tidak melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya
2. dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, majelis permusyawaratan rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.
ayat 1 : " Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar"
ayat 2: "Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau wakil presiden
ayat 3 : " Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang"
pasal 8 :
ayat 1: " Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya"
ayat 2: " Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden"