Tolong seburtin lembaga yg termasuk yudikatif,eksekutif,legislatif. beserta tugas nya.
elisabethanime
Ekekutif = presidden ,wakil presiden (memegang kekuasaan ) legislatif= DPR, MPR, DPD ( membuat UU )( biasanya membuat UUnya bersama eksekutif) yudikatif= MA, MK, KY (menafsirkan UU dan memberi sanksi)
legislatif= DPR, MPR, DPD ( membuat UU )( biasanya membuat UUnya bersama eksekutif)
yudikatif= MA, MK, KY (menafsirkan UU dan memberi sanksi)
maaf kl salah...
eksekutif(pelaksanaan uu)->presiden,wapres,mentri
legislatif(pembuat uu)->dpr,mpr,dpd,dpr