Tolong please nomor 3 ;-) ... penting dikunpulin besok
Rachma24
Jaminan terhadap para korban dan saksi yang berupaya menegakkan HAM dalam rangka memperoleh kebenaran faktual, yaitu pada korban dan saksi dijamin perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa keadilan, bagi setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh ganti rugi oleh negara (kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi), pemulihan pada kedudukan semula, seperti nama baik, jabatan, kehormatan atau hak-hak lain (rehabilitasi).
destikalimayaDilihat dari tingkat kejahatan yang terorganisir dan ancaman yang membahayakan jiwa saksi dan korban, tentunya akan terus mengintai saksi meski terpidana sudah selesai menjalani hukuman. Jaminan perlindungan terhadap saksi dan atau korban berlaku seumur hidup, bergantung tingkat ancaman yang masih dialami saksi. Itulah mengapa UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur hak saksi yang dapat difasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.