Tolong mohon dibantu dong! 1.jelaskan pengertian norma! 2.sebutkan dan jelaskan macam-macam norma 3.jelaskan sumber dari norma - norma tersebut diatas 4.sebutkan sanksi terhadap pelanggaran norma-norma tersebut! 5.berikan contoh perwujudan norma dalam lingkungan sekolah,masyarakat,dan negara
putrimitha
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat dipakai sebagai panduan ,tatanan dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan berterima. -norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia(bersumber dari suara hati manusia) (rasa penyesalan ) (perwujutan:tidak menyontek saat ulangan) -norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari hari(bersumber dari tat kehidupan / budaya yang berupa kebiasaan 2 masyarakat) (dikucilkan) (perwujutan:menghargai orang yang sedang berbicara) -norma agama adalah sekumpulan kaidah / peraturan hidup manusia yang bersumber dari wahyu tuhan(bersumber dari wahyu tuhan) (berdosa) (perwujutan:melaksanakan perintahNya dan menjauhi larangan Nya) -norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan2 resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah & larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat(bersumber dari badan2 negara) (dipenjara) (mematuhi peraturan)
1 votes Thanks 9
GeorgeRK
1.norma adalah sebuah peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat 2.norma hukum :sifatnya memaksa norma kesopanan : sifatnya unifersal norma kesusilaan : sifatnya unifersal norma agama : sifatnya relatif 3.hukum : uud kesopanan : tingkah laku masyarakat kesusilaan : hati nurani agama : tuhan / ajaran ajaran agama masing masing 4.hukum:penjara / denda kesopanan : dikucilkan masyarakat kesusilaan : penyesalan agama : dosa 5.sekolah : musyawarah , menyapa teman , tidak berkata kotor ,dll masyarakat : gotong royong , menyapa warga , sopan dalam bertingkah laku negara : ikut rapat untuk menyelesaikan masalah negara , jujur , adil , dll
-norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia(bersumber dari suara hati manusia) (rasa penyesalan ) (perwujutan:tidak menyontek saat ulangan)
-norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari hari(bersumber dari tat kehidupan / budaya yang berupa kebiasaan 2 masyarakat) (dikucilkan) (perwujutan:menghargai orang yang sedang berbicara)
-norma agama adalah sekumpulan kaidah / peraturan hidup manusia yang bersumber dari wahyu tuhan(bersumber dari wahyu tuhan) (berdosa) (perwujutan:melaksanakan perintahNya dan menjauhi larangan Nya)
-norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan2 resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah & larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat(bersumber dari badan2 negara) (dipenjara) (mematuhi peraturan)
2.norma hukum :sifatnya memaksa
norma kesopanan : sifatnya unifersal
norma kesusilaan : sifatnya unifersal
norma agama : sifatnya relatif
3.hukum : uud
kesopanan : tingkah laku masyarakat
kesusilaan : hati nurani
agama : tuhan / ajaran ajaran agama masing masing
4.hukum:penjara / denda
kesopanan : dikucilkan masyarakat
kesusilaan : penyesalan
agama : dosa
5.sekolah : musyawarah , menyapa teman , tidak berkata kotor ,dll
masyarakat : gotong royong , menyapa warga , sopan dalam bertingkah laku
negara : ikut rapat untuk menyelesaikan masalah negara , jujur , adil , dll