atmojo2002
Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara !!
0 votes Thanks 2
fitriananda163ozyth8
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 26 ayat ke-1 ini yang menjadi warga negara indonesia merupakan penduduk asli bangsa Indonesia dari sabang sampai merauke yang telah menetap di wilayah indonesia secara turun menurun dari generasi ke generasi yang telah mematuhi , tunduk, dan mengakui konstitusional Indonesia, serta orang-orang asing yang telah memenuhi syarat menjadi warga negara Indonesia yang telah diatur di dalam Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945 baik yang mengajukan diri maupun yang diminta oleh negara.
(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dalam Pasal 26 ayat ke-2 mengandung makna yakni, yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara indonesia dan orang dari negara lain yang bertempat tinggal di Indonesia. Jadi seluruh orang yang bertempat tinggal di Indonesia walaupun ia merupakan orang asing adalah penduduk Indonesia. Perlu kita ketahui bahwa di Indonesia banyak orang asing yang tinggal dan menjadi penduduk di Indonesia, seperti pelajar atau mahasiswa asing yang menimbah ilmu di Indonesia, orang asing yang bekerja di Indonesia, para diplomatik dari negara-negara sahabat dan para turis yang berlibur di Indonesia mereka ini termasuk penduduk Indonesia. Tetapi bila orang-orang asing tersebut tinggal di Indonesia hanya 1 atau 2 bulan saja maka tidak dapat disebut dengan penduduk Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Pasal 26 ayat ke-3 ini mengandung makna yakni segala sesuatu yang menyangkut berbagai hal tentang warga negara Indonesia dan seluruh penduduknya telah diatur dalam undang-undang. Jadi oleh sebab itu kita sebagai penduduk Indonesia tidak dapat bertindak sewenang-wenang karena semua hal tersebut telah ada undang-undang yang mengaturnya dan bila kita melanggar akan mendapat sanksi atau hukuman.
Dalam pasal 26 ayat ke-1 ini yang menjadi warga negara indonesia merupakan penduduk asli bangsa Indonesia dari sabang sampai merauke yang telah menetap di wilayah indonesia secara turun menurun dari generasi ke generasi yang telah mematuhi , tunduk, dan mengakui konstitusional Indonesia, serta orang-orang asing yang telah memenuhi syarat menjadi warga negara Indonesia yang telah diatur di dalam Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945 baik yang mengajukan diri maupun yang diminta oleh negara.
(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Dalam Pasal 26 ayat ke-2 mengandung makna yakni, yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara indonesia dan orang dari negara lain yang bertempat tinggal di Indonesia. Jadi seluruh orang yang bertempat tinggal di Indonesia walaupun ia merupakan orang asing adalah penduduk Indonesia. Perlu kita ketahui bahwa di Indonesia banyak orang asing yang tinggal dan menjadi penduduk di Indonesia, seperti pelajar atau mahasiswa asing yang menimbah ilmu di Indonesia, orang asing yang bekerja di Indonesia, para diplomatik dari negara-negara sahabat dan para turis yang berlibur di Indonesia mereka ini termasuk penduduk Indonesia. Tetapi bila orang-orang asing tersebut tinggal di Indonesia hanya 1 atau 2 bulan saja maka tidak dapat disebut dengan penduduk Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 26 ayat ke-3 ini mengandung makna yakni segala sesuatu yang menyangkut berbagai hal tentang warga negara Indonesia dan seluruh penduduknya telah diatur dalam undang-undang. Jadi oleh sebab itu kita sebagai penduduk Indonesia tidak dapat bertindak sewenang-wenang karena semua hal tersebut telah ada undang-undang yang mengaturnya dan bila kita melanggar akan mendapat sanksi atau hukuman.
Maaf kalo salah