tolong kerjakan ya 1. sebutkan dua nilai yang diwarisi dalam proklamasi dan konstitusi pertama 2. sebutkan 4 lembaga perlindungan HAM di Indonesia TOLONG CEPAT DI KERJAKAN YA BESOK MAU DI KUMPUL
fahrelibnu11
Tentu, berikut adalah jawaban untuk pertanyaan Anda:
1. Dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, terdapat dua nilai yang diwarisi, yaitu: a. Nilai kebebasan: Indonesia ingin menjadi negara yang merdeka dan bebas dari penjajahan asing. b. Nilai kemerdekaan: Indonesia ingin memiliki kedaulatan untuk mengatur nasib sendiri dan menentukan bentuk pemerintahan yang sesuai dengan kehendak rakyat.
2. Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga perlindungan HAM yang penting, di antaranya: a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): Bertugas untuk melindungi, mengawasi, dan mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia. b. Mahkamah Konstitusi: Bertugas untuk menegakkan konstitusi dan memastikan perlindungan hak asasi manusia serta memutus sengketa konstitusi. c. Ombudsman: Bertugas untuk melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang. d. Badan Perlindungan Saksi dan Korban (BPSK): Bertugas untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi saksi dan korban tindak pidana.
Harapannya jawaban ini berguna bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, jangan ragu untuk mengajukannya.
1. Dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, terdapat dua nilai yang diwarisi, yaitu:
a. Nilai kebebasan: Indonesia ingin menjadi negara yang merdeka dan bebas dari penjajahan asing.
b. Nilai kemerdekaan: Indonesia ingin memiliki kedaulatan untuk mengatur nasib sendiri dan menentukan bentuk pemerintahan yang sesuai dengan kehendak rakyat.
2. Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga perlindungan HAM yang penting, di antaranya:
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): Bertugas untuk melindungi, mengawasi, dan mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia.
b. Mahkamah Konstitusi: Bertugas untuk menegakkan konstitusi dan memastikan perlindungan hak asasi manusia serta memutus sengketa konstitusi.
c. Ombudsman: Bertugas untuk melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang.
d. Badan Perlindungan Saksi dan Korban (BPSK): Bertugas untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi saksi dan korban tindak pidana.
Harapannya jawaban ini berguna bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, jangan ragu untuk mengajukannya.