Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Presiden Republik Indonesia Panglima tertinggi Angkatan Perang tentang kembali kepada Undang Undang Dasar 1945
dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami Presiden Republik Indonesia Panglima tertinggi Angkatan perang
dengan ini menyatakan dengan hikmat bahwa anjuran pemerintah terhadap Undang Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April tidak memperoleh keputusan dari konstitusi sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Dasar sementara. bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota anggota sidang pembuat Undang Undang Dasar dan konstitusi tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya. bahwa hal yang demikian yang menimbulkan bahaya kan persetujuan dan keselamatan negara nusa dan bangsa serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri kami terpaksa menempuh satu satunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut Atas dasar tersebut diatas, kami berdua Republik Indonesia tanggal keberangkatan perang. pakan pembuat pembubaran konstitusi menetapkan undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai tanggal penetapan dekat ini dan tidak berlakunya lagi Undang Undang Dasar sementara pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat berdiri atas anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan Utusan utusan dari daerah daerah dan golongan golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan agung antara akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959 Atas Nama Rakyat Indonesia Presiden Republik Indonesia Panglima tertinggi Angkatan Perang "Soekarno"
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Presiden Republik Indonesia Panglima tertinggi Angkatan Perang tentang kembali kepada Undang Undang Dasar 1945
dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami Presiden Republik Indonesia Panglima tertinggi Angkatan perang
dengan ini menyatakan dengan hikmat bahwa anjuran pemerintah terhadap Undang Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April tidak memperoleh keputusan dari konstitusi sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Dasar sementara.
bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota anggota sidang pembuat Undang Undang Dasar dan konstitusi tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya.
bahwa hal yang demikian yang menimbulkan bahaya kan persetujuan dan keselamatan negara nusa dan bangsa serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri kami terpaksa menempuh satu satunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut
Atas dasar tersebut diatas,
kami berdua Republik Indonesia tanggal keberangkatan perang.
pakan pembuat pembubaran konstitusi menetapkan undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai tanggal penetapan dekat ini dan tidak berlakunya lagi Undang Undang Dasar sementara pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat berdiri atas anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan Utusan utusan dari daerah daerah dan golongan golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan agung antara akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959 Atas Nama Rakyat Indonesia Presiden Republik Indonesia Panglima tertinggi Angkatan Perang "Soekarno"