Allah tidak mengharamkan sesuatu tanpa sebab dan akibat. Segala ketentuan Allah memiliki dasar hukum yang disebutkan dalam Alqur’an dan hadits Rasulullah SAW. Berikut ini adalah beberapa dalil yang menjadi landasan hukum diharamkannya suatu makanan
1.Makanan Haram karena zatnya
Makanan haram karena zatnya, dimaksudkan bahwa makanan tersebut memang sudah dinyatakan haram zat penyusunnya dan tidak boleh dikonsumsi karena mudharatnya lebih besar dibandingkan manfaatnya. Contoh dari makanan haram golongan ini adalah daging babi, darah, bangkai, daging anjing, khamr atau minuman keras dan lain sebagainya.
1.Makanan Haram karena sebabnya
Makanan yang diharamkan karena sebabnya adalah jenis makanan yang pada dasarnya mengandung zat yang halal dan boleh dikonsumsi akan tetapi makanan tersebut diperoleh dengan cara yang tidak halal misalnya lewat jalan mencuri, menipu
Jenis makanan Haram
1.Bangkai
Yang dimaksud dengan bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat agama islam dan juga bukanlah hasil dari aktifitas perburuan
2.Darah
Darah adalah salah satu jenis makanan yang diharamkan dan tidak boleh dikonsumsi sebagaimana orang mengkonsumsi darah sebagai campuran makanan atau minuman dan membekukannya untuk dimakan. Darah yang mengalir atau terpancar haram hukumnya
3.Daging babi
Disebutkan dalam surat Almaidah ayat 3 bahwa Allah SWT mengharamkan babi dan apapun makanan yang mengandung bagian dari tubuh babi termasuk daging, lemak dan bahkan enzim atau sel tubuhnya. Babi diharamkan karena hewan ini termasuk hewan yang kotor dan membawa bibit penyakit khususnya cacing pita yang dapat membahayakan manusia
4.Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan dan termasuk didalamnya minuman keras atau minuman beralkohol dan segala jenis narkoba yang dapat membuat orang kecanduan
Allah tidak mengharamkan sesuatu tanpa sebab dan akibat. Segala ketentuan Allah memiliki dasar hukum yang disebutkan dalam Alqur’an dan hadits Rasulullah SAW. Berikut ini adalah beberapa dalil yang menjadi landasan hukum diharamkannya suatu makanan
1.Makanan Haram karena zatnya
Makanan haram karena zatnya, dimaksudkan bahwa makanan tersebut memang sudah dinyatakan haram zat penyusunnya dan tidak boleh dikonsumsi karena mudharatnya lebih besar dibandingkan manfaatnya. Contoh dari makanan haram golongan ini adalah daging babi, darah, bangkai, daging anjing, khamr atau minuman keras dan lain sebagainya.
1.Makanan Haram karena sebabnya
Makanan yang diharamkan karena sebabnya adalah jenis makanan yang pada dasarnya mengandung zat yang halal dan boleh dikonsumsi akan tetapi makanan tersebut diperoleh dengan cara yang tidak halal misalnya lewat jalan mencuri, menipu
Jenis makanan Haram
1.Bangkai
Yang dimaksud dengan bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat agama islam dan juga bukanlah hasil dari aktifitas perburuan
2.Darah
Darah adalah salah satu jenis makanan yang diharamkan dan tidak boleh dikonsumsi sebagaimana orang mengkonsumsi darah sebagai campuran makanan atau minuman dan membekukannya untuk dimakan. Darah yang mengalir atau terpancar haram hukumnya
3.Daging babi
Disebutkan dalam surat Almaidah ayat 3 bahwa Allah SWT mengharamkan babi dan apapun makanan yang mengandung bagian dari tubuh babi termasuk daging, lemak dan bahkan enzim atau sel tubuhnya. Babi diharamkan karena hewan ini termasuk hewan yang kotor dan membawa bibit penyakit khususnya cacing pita yang dapat membahayakan manusia
4.Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan dan termasuk didalamnya minuman keras atau minuman beralkohol dan segala jenis narkoba yang dapat membuat orang kecanduan
semoga bermanfaat