Tolong kasih contoh kasus aptride dan bipatride dlm kewargenegaraan...
DestiNFContoh Apatride : Seorang anak dari orang tua warga Negara Brazil yang menganut ius soli dilahirkan di Negara Jepang yang menganut ius sanguinis tidak memperoleh kewarganegaraan baik Negara Brazil (KArena tidak lahir disana) maupun kewarganegaraan Jepang (karena bukan merupakan keturunan warga Negara tersebut). AKibatnya anak tersebut tidak memiliki kewargangeraan (Aptride)Contoh Bipatride : seorang keturunan bangsa Korea (ius sanguinis) lahir di Negara Kanada (ius soli). Oleh karena ia keturunan bangsa Korea maka dianggap sebgai warga Negara Kore. akan tetapi, Negara Kanada juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya. Sehingga anak tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda.
putrierica0199
Jadi di dunia ada 2 cara mendapatkan kewarganegaraan. 1. ius soli : kewarganegaraaan dilihat dari tempat dimana sang bayi itu di lahirkan. contoh negara yg menganut: inggris, amerika, dll 2. ius sanguinis:kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan contoh negara yg menganut: indonesia, malaysia, dan beberapa negara asia.
Bipatride ( dwi kenegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga negara A namum mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut asas ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah negara B. Dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride. Sedangkan Apatride ( tanpa kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka berdomisili di negasa A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi. Menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegasa. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demilian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
1. ius soli : kewarganegaraaan dilihat dari tempat dimana sang bayi itu di lahirkan. contoh negara yg menganut: inggris, amerika, dll
2. ius sanguinis:kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan
contoh negara yg menganut: indonesia, malaysia, dan beberapa negara asia.
Bipatride ( dwi kenegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga negara A namum mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut asas ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah negara B. Dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
Sedangkan Apatride ( tanpa kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka berdomisili di negasa A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi. Menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegasa. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demilian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.