1. Toko alat tulis, toko seragam, fotocopy, dan kos-kosan.
2. Relatif mudah didirikan, modal kecil, hasil yang diperoleh kecil, tidak memiliki izin resmi, pengelolaan sederhana, dan lainnya.
3. Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha.
4. Membantu meningkatkan pendapatan negara, yaitu dengan pajak yang dibayar secara rutin oleh BUMS.
5. Bisnis jasa titip, bisnis jasa foto, bisnis jasa desain interior dan arsitektur, jasa konsultan, jasa les/tutor belajar, dan lainnya.
Jawaban:
Jawaban B:
1. Usaha Perorangan.
2. Bidang Jasa.
3. Perseroan Terbatas (PT).
4. Firma.
5. Kekeluargaan.
Jawaban C:
1. Toko alat tulis, toko seragam, fotocopy, dan kos-kosan.
2. Relatif mudah didirikan, modal kecil, hasil yang diperoleh kecil, tidak memiliki izin resmi, pengelolaan sederhana, dan lainnya.
3. Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha.
4. Membantu meningkatkan pendapatan negara, yaitu dengan pajak yang dibayar secara rutin oleh BUMS.
5. Bisnis jasa titip, bisnis jasa foto, bisnis jasa desain interior dan arsitektur, jasa konsultan, jasa les/tutor belajar, dan lainnya.