1. Otonomi daerah adalah bagian sistem pemerintahan Indonesia. Otonomi daerah bertujuan agar pengembangan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah.
2. dDaerah maura swantantra atau biasa disebut daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.
3. Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasar Asas Otonomi.
4. Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain.
5. Tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada Kota dan/atau desa, serta dari pemerintah Kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaanny dan mempertanggung jawabkannya kepada yang memberi penugasan.
Jawaban:
Jawaban
Penjelasan:
1. Otonomi daerah adalah bagian sistem pemerintahan Indonesia. Otonomi daerah bertujuan agar pengembangan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah.
2. dDaerah maura swantantra atau biasa disebut daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.
3. Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasar Asas Otonomi.
4. Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain.
5. Tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada Kota dan/atau desa, serta dari pemerintah Kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaanny dan mempertanggung jawabkannya kepada yang memberi penugasan.