Tolong jwb ya'jelaskan perbedaan peran presiden dan dpr sbg lembaga" negara pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan diIndonesia !'
gusmahendraa
Presiden : lembaga eksekutif Dpr : lembaga legislatif
Dpr berperan sebagai pembuat undang undang , dan mengajukannya kepada presiden , jika tidak disetujui maka dpr akan merevisi kembali undang undang yang di buatnya
Dpr : lembaga legislatif
Dpr berperan sebagai pembuat undang undang , dan mengajukannya kepada presiden , jika tidak disetujui maka dpr akan merevisi kembali undang undang yang di buatnya