Tantiftria25
1. 10-17 Juli 1945 Dan menghasilkan rancangan undang undang
2. Bpupki sidang ke2 Tanggal 10~17 July 1945 Dan menghasilkan rancangan undang undang
3. Pada sidang BPUPKI kedua tanggal 11 Juli 1945, dibentuk 3 panitia kecil, yaitu: 1. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, dengan ketua Ir. Soekarno 2. Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, dengan ketua Moh. Hatta 3. Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air, dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso
4. 1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka 2.Pembukaan Undang-Undang Dasar 3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945"
5. 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut.
2. Bpupki sidang ke2 Tanggal 10~17 July 1945 Dan menghasilkan rancangan undang undang
3. Pada sidang BPUPKI kedua tanggal 11 Juli 1945, dibentuk 3 panitia kecil, yaitu:
1. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, dengan ketua Ir. Soekarno
2. Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, dengan ketua Moh. Hatta
3. Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air, dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso
4. 1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2.Pembukaan Undang-Undang Dasar
3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945"
5. 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut.
jika Benar,, jadikan jawaban tercerdas