sangayuvProses Pembentukan Undang-Undang Dasar Rancangan UUD 1945 dipersiapkan semasa Indonesia di bawah pendudukan tentara Jepang oleh BPUPKI. Pembahasan rancangan UUD ini dilanjutkan oleh PPKI. Setelah dilakukan beberapa perubahan, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan dan menetapkan UUD yang sekarang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa proses pembuatan dan perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR. MPR memiliki tugas dan kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD.Salah satu wewenang MPR menurut Keputusan MPR RI No. 7/MPR/2004 tentang Peraturan Tata Tertib MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD. Dengan demikian, jika MPR akan menggunakan haknya mengubah UUD 1945 maka ketentuan Pasal 37 yang harus dipenuhi, yaitu antara lain sebagai berikut.Ayat (1): Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.Ayat (2): Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.Ayat (3): Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.Ayat (4): Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.Ayat (5): Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.Tata cara perubahan UUD 1945 diatur dalam Pasal 78 Keputusan MPR No. 7/MPR/2004 sebagai berikut.Diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis.Setiap usul perubahan diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.Usul diajukan kepada pimpinan Majelis dan pimpinan Majelis mengadakan rapat pimpinan Majelis untuk membahas usul tersebut paling lambat sembilan puluh hari sejak diterimanya usul.Apabila rapat pimpinan Majelis menilai usul perubahan telah memenuhi persyaratan, pimpinan Majelis mengundang anggota untuk melaksanakan sidang Majelis.Selanjutnya, proses yang harus dipenuhi jika MPR akan mengubah UUD 1945 adalah:1) Dilakukan dalam sidang Majelis;2) Diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah MPR;3) Usul diajukan secara tertulis;4) Sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota Majelis;5) Putusan untuk mengubah harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 orang;6) Khusus bentuk negara tidak dapat dilakukan perubahan.Putusan Majelis dilakukan melalui tiga tingkatan.Tingkat I adalah pembahasan oleh rapat paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan pimpinan dan dilanjutkan pemandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok anggota.Tingkat II adalah pembahasan oleh Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I. Hasil pembahasan pada tingkat II ini merupakan rancangan putusan Majelis.3. Tingkat III adalah pengambilan putusan oleh rapat paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari pimpinan PanitiaAd Hoc Majelis dan bila mana perlu dengan kata akhir dari fraksi-fraksi dan kelompok anggota.
Rancangan UUD 1945 dipersiapkan semasa Indonesia di bawah pendudukan tentara Jepang oleh BPUPKI. Pembahasan rancangan UUD ini dilanjutkan oleh PPKI. Setelah dilakukan beberapa perubahan, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan dan menetapkan UUD yang sekarang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa proses pembuatan dan perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR. MPR memiliki tugas dan kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD.Salah satu wewenang MPR menurut Keputusan MPR RI No. 7/MPR/2004 tentang Peraturan Tata Tertib MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD. Dengan demikian, jika MPR akan menggunakan haknya mengubah UUD 1945 maka ketentuan Pasal 37 yang harus dipenuhi, yaitu antara lain sebagai berikut.Ayat (1): Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.Ayat (2): Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.Ayat (3): Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.Ayat (4): Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.Ayat (5): Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.Tata cara perubahan UUD 1945 diatur dalam Pasal 78 Keputusan MPR No. 7/MPR/2004 sebagai berikut.Diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis.Setiap usul perubahan diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.Usul diajukan kepada pimpinan Majelis dan pimpinan Majelis mengadakan rapat pimpinan Majelis untuk membahas usul tersebut paling lambat sembilan puluh hari sejak diterimanya usul.Apabila rapat pimpinan Majelis menilai usul perubahan telah memenuhi persyaratan, pimpinan Majelis mengundang anggota untuk melaksanakan sidang Majelis.Selanjutnya, proses yang harus dipenuhi jika MPR akan mengubah UUD 1945 adalah:1) Dilakukan dalam sidang Majelis;2) Diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah MPR;3) Usul diajukan secara tertulis;4) Sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota Majelis;5) Putusan untuk mengubah harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 orang;6) Khusus bentuk negara tidak dapat dilakukan perubahan.Putusan Majelis dilakukan melalui tiga tingkatan.Tingkat I adalah pembahasan oleh rapat paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan pimpinan dan dilanjutkan pemandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok anggota.Tingkat II adalah pembahasan oleh Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I. Hasil pembahasan pada tingkat II ini merupakan rancangan putusan Majelis.3. Tingkat III adalah pengambilan putusan oleh rapat paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari pimpinan PanitiaAd Hoc Majelis dan bila mana perlu dengan kata akhir dari fraksi-fraksi dan kelompok anggota.