donnakhairunnis1. Ajaran Organisme tentang negara “Negara dipendang sebagai organisasi yang hidup seperti halnya manusia”2. Ajaran Kesatuan Ikatan tentang Negara Landasan dari pada negara terdiri dua golongan : a. Orang yg memberi perintah b. Yang diberi perintah Jadi negara merupakan sejumlah besar kehendak & yang dijadikan kesatuan kehendak yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu.3. Ajaran Reine Rechtslehre (ajaran Hukum Murni) tentang Negara Hans Kelsen Negara merupakan ketertiban kaidah, ketertiban negara merupakan personifikasi dari pada ketertiban hukumNegara identik dengan hukumKesimpulan dari pendapat-pendapat tersebut : “Negara harus diperlengkapi kekuasaan”.Jadi hakikat dari pada negara itu adalah kekuasaan. Seperti menurut Logemann sbb : “ Negara itu dipandang sebagai organisasi kekuasaan”Pendapat Mac Iver Negara itu unik & istimewa, yaitu suatu kekuasaan yang tidak dipunyai organisasi-organisasi lainnya yang pernah ada & dibentuk oleh manusia dalam masyarakat, dan berlakunya kekuasaan itu dapat dipaksakan oleh NegaraHal ini disebabkan karena adanya dasar penghalalan hukum dari pada negara untuk menjalankan & melaksanakan kekuasaan tersebut.Kekuasaan yang unik & istimewa sebagai ciri khas negara adalah :1. Hanya negaralah yang dapat menentukan secara sepihak dan menyeluruh, negara bisa menentukan kewarganegaraan seseorang. Jadi seluruh manusia merupakan “body Politic” dari pada negara.2. Hanya negaralah yang dapat mengeluarkan aturan-aturan hukum yang harus dipatuhi & ditaati oleh seluruh penduduk.3. Hanya negaralah yang dapat menuntut penduduk negara untuk mengeluarkan sebahagian dari harta kekayaannya untuk dipungut pajak/sumbangan wajib.4. Negara mempunyai monopoli kekuasaan tertinggi di dalam batas-batas wilayahnya.
“Negara dipendang sebagai organisasi yang hidup seperti halnya manusia”2. Ajaran Kesatuan Ikatan tentang Negara
Landasan dari pada negara terdiri dua golongan :
a. Orang yg memberi perintah
b. Yang diberi perintah
Jadi negara merupakan sejumlah besar kehendak & yang dijadikan kesatuan kehendak yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu.3. Ajaran Reine Rechtslehre (ajaran Hukum Murni) tentang Negara
Hans Kelsen Negara merupakan ketertiban kaidah, ketertiban negara merupakan personifikasi dari pada ketertiban hukumNegara identik dengan hukumKesimpulan dari pendapat-pendapat tersebut :
“Negara harus diperlengkapi kekuasaan”.Jadi hakikat dari pada negara itu adalah kekuasaan. Seperti menurut Logemann sbb :
“ Negara itu dipandang sebagai organisasi kekuasaan”Pendapat Mac Iver Negara itu unik & istimewa, yaitu suatu kekuasaan yang tidak dipunyai organisasi-organisasi lainnya yang pernah ada & dibentuk oleh manusia dalam masyarakat, dan berlakunya kekuasaan itu dapat dipaksakan oleh NegaraHal ini disebabkan karena adanya dasar penghalalan hukum dari pada negara untuk menjalankan & melaksanakan kekuasaan tersebut.Kekuasaan yang unik & istimewa sebagai ciri khas negara adalah :1. Hanya negaralah yang dapat menentukan secara sepihak dan menyeluruh, negara bisa menentukan kewarganegaraan seseorang.
Jadi seluruh manusia merupakan “body Politic” dari pada negara.2. Hanya negaralah yang dapat mengeluarkan aturan-aturan hukum yang harus dipatuhi & ditaati oleh seluruh penduduk.3. Hanya negaralah yang dapat menuntut penduduk negara untuk mengeluarkan sebahagian dari harta kekayaannya untuk dipungut pajak/sumbangan wajib.4. Negara mempunyai monopoli kekuasaan tertinggi di dalam batas-batas wilayahnya.