ajeng81
3.p.de jure ->pengakuan terhadap suatu negara tang secara resmi berdasrkan hukum dengan segalak konsekuensinya/pengakuan secara traditional p.de facto> pengakuan atas fakta adanya suatu negara berdasrkan adanya unsur wilayah,penduduk,pemerintah yg berdaulat 5.wilayah,penduduk,pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain
p.de facto> pengakuan atas fakta adanya suatu negara berdasrkan adanya unsur wilayah,penduduk,pemerintah yg berdaulat
5.wilayah,penduduk,pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain