Jawaban:
1.Besarnya pembagian PBB untuk pemerintah pusat adalah 15% x Rp150.000.000,00= Rp22.500.000,00.
Besaranbiaya pemungutan adalah 2% x Rp150.000.000,00= Rp3.000.000,00.
BesaranPBB untuk Pemerintah Daerah Tingkat I adalah 10% x Rp150.000.000,00= Rp15.000.000,00.
BesaranPBB untuk Pemerintah Daerah Tingkat II adalah 7% x Rp150.000.000,00= Rp10.500.000,00.
2.PPh pasal 21 yang harus dipotongkan setiap bulannya adalah:
(4.000.000- 54.000- 200.000- 50.000)x 5% = Rp115.000,00.
Jurnalnyaadalah:
D.PPh pasal 21 Rp115.000,00
K.Utang PPh pasal 21 Rp115.000,00
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
1.Besarnya pembagian PBB untuk pemerintah pusat adalah 15% x Rp150.000.000,00= Rp22.500.000,00.
Besaranbiaya pemungutan adalah 2% x Rp150.000.000,00= Rp3.000.000,00.
BesaranPBB untuk Pemerintah Daerah Tingkat I adalah 10% x Rp150.000.000,00= Rp15.000.000,00.
BesaranPBB untuk Pemerintah Daerah Tingkat II adalah 7% x Rp150.000.000,00= Rp10.500.000,00.
2.PPh pasal 21 yang harus dipotongkan setiap bulannya adalah:
(4.000.000- 54.000- 200.000- 50.000)x 5% = Rp115.000,00.
Jurnalnyaadalah:
D.PPh pasal 21 Rp115.000,00
K.Utang PPh pasal 21 Rp115.000,00