megaaa02
1. -adanya pemerintahan yang sah - adanya wilayah - adanya rakyat
2. pengakuan de facto adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya. Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional.
3. A. Mengesahkan UUD 1945 Mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia adalah salah satu keputusan sidang PPKI saat itu. UUD disusun dan digunakan sebagai alat untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada saat itu, UUD 1945 terdiri atas tiga bagian, yaitu sebagai berikut: Pembukaan atau mukadimahBatang Tubuh atau isi yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.Penjelasan UUD yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. B. Memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Hasil sidang selanjutnya dari PPKI adalah memilih pemimpin negara (Presiden dan wakilnya). Pemilihan umum tidak diselenggarakan karena saat itu negara dalam situasi darurat. Soekarno dan Moh. Hatta secara aklamasi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama. Terpilihnya Soekarno-Hatta tidak lepas dari peran Otto Iskandardinata. Dialah yang mengusulkan agar Soekarno dan Moh. Hatta dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Usul itu kemudian disetujui oleh PPKI dan dengan suara bulat semua peserta sidang menyetujuinya. C. Sebelum MPR terbentuk, tugas Presiden dibantu oleh Komite Nasional Secara organisasi, Komite Nasional dalam sidang ini belum terbentuk. Jadi, hasil sidang ini merupakan bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti pada sidang-sidang berikutnya. Berdasarkan hasil-hasil sidang PPKI di atas, maka secara ketatanegaraan berdirinya Negara Republik Indonesia sudah memenuhi persyaratan utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan, yakni Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pembentukan BKR merupakan perubahan dari hasil sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 yang sebelumnya merencanakan pembentukan tentara kebangsaan. Perubahan tersebut akhirnya diputuskan pada tanggal 22 Agustus 1945 untuk tidak membentuk tentara kebangsaan. Keputusan ini dilandasi oleh berbagai pertimbangan politik. Para pemimpin pada waktu itu memilih untuk lebih menempuh cara diplomasi untuk memperoleh pengakuan terhadap kemerdakaan yang baru saja diproklamasikan. Tentara pendudukan Jepangyang masih bersenjata lengkap dengan mental yang sedang jatuh karena kalah perang, menjadi salah satu pertimbangan juga, untuk menghindari bentrokan apabila langsung dibentuk sebuah tentara kebangsaan. Anggota BKR saat itu adalah para pemuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapat pendidikan militer sebagai tentara Heiho, Pembela Tanah Air (PETA), KNIL dan lain sebagainya. BKR tingkat pusat yang bermarkas di Jakarta dipimpin oleh Moefreni Moekmin.Melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan setelah mengalami beberapa kali perubahan nama akhirnya menjadi Tentara Nasional Indonesia.
- adanya wilayah
- adanya rakyat
2. pengakuan de facto adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional.
3. A. Mengesahkan UUD 1945
Mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia adalah salah satu keputusan sidang PPKI saat itu. UUD disusun dan digunakan sebagai alat untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada saat itu, UUD 1945 terdiri atas tiga bagian, yaitu sebagai berikut:
Pembukaan atau mukadimahBatang Tubuh atau isi yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.Penjelasan UUD yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
B. Memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Hasil sidang selanjutnya dari PPKI adalah memilih pemimpin negara (Presiden dan wakilnya). Pemilihan umum tidak diselenggarakan karena saat itu negara dalam situasi darurat. Soekarno dan Moh. Hatta secara aklamasi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama. Terpilihnya Soekarno-Hatta tidak lepas dari peran Otto Iskandardinata. Dialah yang mengusulkan agar Soekarno dan Moh. Hatta dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Usul itu kemudian disetujui oleh PPKI dan dengan suara bulat semua peserta sidang menyetujuinya.
C. Sebelum MPR terbentuk, tugas Presiden dibantu oleh Komite Nasional
Secara organisasi, Komite Nasional dalam sidang ini belum terbentuk. Jadi, hasil sidang ini merupakan bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti pada sidang-sidang berikutnya.
Berdasarkan hasil-hasil sidang PPKI di atas, maka secara ketatanegaraan berdirinya Negara Republik Indonesia sudah memenuhi persyaratan utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan, yakni Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pembentukan BKR merupakan perubahan dari hasil sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 yang sebelumnya merencanakan pembentukan tentara kebangsaan. Perubahan tersebut akhirnya diputuskan pada tanggal 22 Agustus 1945 untuk tidak membentuk tentara kebangsaan. Keputusan ini dilandasi oleh berbagai pertimbangan politik.
Para pemimpin pada waktu itu memilih untuk lebih menempuh cara diplomasi untuk memperoleh pengakuan terhadap kemerdakaan yang baru saja diproklamasikan. Tentara pendudukan Jepangyang masih bersenjata lengkap dengan mental yang sedang jatuh karena kalah perang, menjadi salah satu pertimbangan juga, untuk menghindari bentrokan apabila langsung dibentuk sebuah tentara kebangsaan.
Anggota BKR saat itu adalah para pemuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapat pendidikan militer sebagai tentara Heiho, Pembela Tanah Air (PETA), KNIL dan lain sebagainya. BKR tingkat pusat yang bermarkas di Jakarta dipimpin oleh Moefreni Moekmin.Melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan setelah mengalami beberapa kali perubahan nama akhirnya menjadi Tentara Nasional Indonesia.