Jawaban: (1) Perusahaan Perseorangan -- Pemilik perusahaan perseorangan adalah penanggung jawab seluruh harta perusahaan. (2) Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap/CV)
Sebuah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Keuntungan yang diraup CV dibagi sesuai kesepakatan.
-- (3) Firma (FA)
Didirikan oleh dua orang lebih, kedua (atau lebih) pendiri bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal berasal dari anggota dan keuntungan yang didapat.
(a) para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan. (b) tanggung jawab tidak terbatas atas segala resiko dan kejadian. (c) firma akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal. (4) ---
Perusahaan PT mendapatkan modal dari penjualan saham. Karena modalnya terdiri dari banyak saham yang dapat dijual-belikan, perubahan kepemilikan dapat dilakukan tanpa membubarkan perusahaan.
Para pemegang saham mendapat sekian persen (tergantung jumlah saham yang dimiliki) yang dinamakan deviden.
Jenis perusahaan
Pengertian
Ciri
Jawaban:
(1)
Perusahaan Perseorangan
--
Pemilik perusahaan perseorangan adalah penanggung jawab seluruh harta perusahaan.
(2)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap/CV)
Sebuah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Keuntungan yang diraup CV dibagi sesuai kesepakatan.
--
(3)
Firma (FA)
Didirikan oleh dua orang lebih, kedua (atau lebih) pendiri bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal berasal dari anggota dan keuntungan yang didapat.
(a) para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan. (b) tanggung jawab tidak terbatas atas segala resiko dan kejadian. (c) firma akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal.
(4)
---
Perusahaan PT mendapatkan modal dari penjualan saham. Karena modalnya terdiri dari banyak saham yang dapat dijual-belikan, perubahan kepemilikan dapat dilakukan tanpa membubarkan perusahaan.
Para pemegang saham mendapat sekian persen (tergantung jumlah saham yang dimiliki) yang dinamakan deviden.