JohnNo
1.Presiden menjabat 5 tahun dan dapat dipilih kembali tidak lebih(pasal 7AUUD) 2.Jika presiden ketahuan melakukan pelanggaran berat maka posisinya dapat terancam dengan pasal 7B(Impeachment) 3.Jika dilihat mayoritas pasal 4-15 UUD Presiden dalam menjalankan sesuatu harus memperhatikan pertimbangan DPR. hal itu menunjukan bahwa presiden tidaklah otoriter melainkan dipertimbangkan oleh 500anggota dpr
2.Jika presiden ketahuan melakukan pelanggaran berat maka posisinya dapat terancam dengan pasal 7B(Impeachment)
3.Jika dilihat mayoritas pasal 4-15 UUD Presiden dalam menjalankan sesuatu harus memperhatikan pertimbangan DPR. hal itu menunjukan bahwa presiden tidaklah otoriter melainkan dipertimbangkan oleh 500anggota dpr