fidins
Prinsip otonomi daerah yang ketiga adalah prinsip dengan kewenangan seluas-luasnya. Artinya di luar urusan pemerintah pusat, pemerintah daerahdiberi kewenangan seluas-luasnya.Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah sendiri sesuai aturan yang berlaku