aisyahmk2548
2.>Hanya membuat aturan aturan yang bersifat mendasar dan secara garis besar saja untuk keperluan penerapan dilapangan akan diterbitkan kepres ,kepmen ,dan PP sebagai aturan pelaksanaanya. >Hanya membuat sebanyak 37 pasal ,dan aturan tambahan ini berbeda dengan negara lain ,ada juga yang uudnya sampai 100 pasal. >Tidak mengikat dan bebas ditafsirkan sendiri asal tidak bertentangan dengan isi ,maksud dan tujuan uud itu sendiri.
>Hanya membuat sebanyak 37 pasal ,dan aturan tambahan ini berbeda dengan negara lain ,ada juga yang uudnya sampai 100 pasal.
>Tidak mengikat dan bebas ditafsirkan sendiri asal tidak bertentangan dengan isi ,maksud dan tujuan uud itu sendiri.