Tolong jawab ya kak, bagaimana pendapatmu terhadap penerapan hak paten pada organisme hasil rekayasa
Mimyaaa
Tergantung pada objek hasil rekayasa itu sendiri, kalau menurutku, untuk apa mematenkan organisme yg ternyata merugikan dan tidak banyak membantu dalam perkembangan sains dan kehidupan. berbeda jika hasil rekayasa itu jelas2 menguntungkan, maka penerapan hak paten harus segera dilaksanakan. logikanya gini, kasian kan yg bikin bolu tapi ternyata si konsumen menganggap bolu itu bikinan oranglain, dan parahnya uang dari penjualan bolu itu malah masuk ke saku oknum yg tdk bertanggung jawab. begitu juga hasil penelitian yg tidak dipatenkan