Tolong jawab ya.... 1.) Jelaskan yang anda ketahui tentang hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat!
amelia
Mengemukakan pendapat yaitu mengemukakan gagasanatau mengeluarkan pikiran, mengemukakan pendapat dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 9 tahun 1998 bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapatadalah hak setiap warka negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maaf kalau salah... dan
Semoga membantu..