14.A.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
B .Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan
15.-Fungsi Anggaran
-Fungsi Mengatur
-Fungsi Pemerataan
-Fungsi Stabilisasi
16. Pajak Penghasilan (PPh)
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-Pajak Penjualan atas Barang Mewah
-Bea Meterai (BM)
-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
17.- Subjek Pajak
- Wajib Pajak
- Objek Pajak
- Tarif Pajak
18.Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. ... Untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 5%
19.Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat
20.Tarif proporsional(a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh:Pajak Pertambahan Nilai
21.Pajak penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
22. Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
23.Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.
Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.
PBB = Pajak bumi dan bangunan.
NJOP = Nilai jual objek pajak.
NJKP = Nilai jual kena pajak.
NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.
Seperti misalnya contoh NJOP suatu objek pajak Rp 2.000.000. Maka besaran PBB adalah…
Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
14.A.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
B .Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan
15.-Fungsi Anggaran
-Fungsi Mengatur
-Fungsi Pemerataan
-Fungsi Stabilisasi
16. Pajak Penghasilan (PPh)
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-Pajak Penjualan atas Barang Mewah
-Bea Meterai (BM)
-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
17.- Subjek Pajak
- Wajib Pajak
- Objek Pajak
- Tarif Pajak
18.Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. ... Untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 5%
19.Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat
20.Tarif proporsional(a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh:Pajak Pertambahan Nilai
21.Pajak penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
22. Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
23.Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.
Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.
PBB = Pajak bumi dan bangunan.
NJOP = Nilai jual objek pajak.
NJKP = Nilai jual kena pajak.
NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.
Seperti misalnya contoh NJOP suatu objek pajak Rp 2.000.000. Maka besaran PBB adalah…
Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
NJKP: 20% x Rp 2.000.000 = Rp 400.000
Kemudian baru kita hitung PBB nya:
PBB: 0,5% x Rp 400.000 = Rp 2.000
Maaf kalo salah ya.
WhOOsh/