Haidar13
Ayat 1 = pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali Ayat 2 = Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan DPRD Ayat 3 = peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik Ayat 4 = peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan Ayat 5 = Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri Ayat 6 = ketentuan lebih lanjut tentang pemilu diatur dengan undang-undang
Ayat 2 = Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan DPRD
Ayat 3 = peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik
Ayat 4 = peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan
Ayat 5 = Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
Ayat 6 = ketentuan lebih lanjut tentang pemilu diatur dengan undang-undang