ifa222
8.c 9.a 10.a 11.Berikut adalah ciri-ciri hukum : Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; Peraturan itu bersifat memaksa; Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas; Berisi perintah dan atau larangan; dan Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. ,
9.a
10.a
11.Berikut adalah ciri-ciri hukum :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
Peraturan itu bersifat memaksa;
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
Berisi perintah dan atau larangan; dan
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
,