Ana2106
Para ulama beranggapan bahwa menunda pembayaran gaji para pekerja atau tidak memberikannya setelah pekerjaan diselesaikan termasuk dosa besar. Karena penundaan pembayaran dari orang kaya termasuk kezaliman. Sebagaimana disebutkan dalam pembahasan ghashab. Diantara bentuk kezaliman adalah tidak memberikan hak-hak pekerja, sedangkan pekerja tersebut tidak memiliki bukti. Termasuk kategori dosa besar karena melarang orang-orang memanfaatkan sesuatu yang boleh digunakan oleh mereka baik secara umum ataupun khusus. Orang seperti ini layaknya seseorang yang melarang orang lain untuk memilikinya. Sebab, orang yg berhak memanfaatkan sesuatu, maka ia juga berhak untuk memilikinya. Sebagaimana menahan hak milik seseorang termasuk dosa besar, maka perbuatan seperti ini pun hukumnya sama.
Termasuk kategori dosa besar karena melarang orang-orang memanfaatkan sesuatu yang boleh digunakan oleh mereka baik secara umum ataupun khusus. Orang seperti ini layaknya seseorang yang melarang orang lain untuk memilikinya. Sebab, orang yg berhak memanfaatkan sesuatu, maka ia juga berhak untuk memilikinya. Sebagaimana menahan hak milik seseorang termasuk dosa besar, maka perbuatan seperti ini pun hukumnya sama.