Jawaban:
3. Nelayan, Agen pariwisata, pedagang
4. Segala sesuatu yang harus dikerjakan
5. Kewajiban: Wajib menaati hukum dan pemerintahan
Hak: Tiap warga berhak atas pekerjaan dari penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Penjelasan: Semoga bermanfaat ^-^
3. Menjadi nelayan, menjadi agen pariwisata, dan menjadi pedagang
4. kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan seseorang sebagai bentuk tanggung jawab
5. Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu (pasal 27 ayat 1)
Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 30 ayat 1), pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang (ayat 2)
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
3. Nelayan, Agen pariwisata, pedagang
4. Segala sesuatu yang harus dikerjakan
5. Kewajiban: Wajib menaati hukum dan pemerintahan
Hak: Tiap warga berhak atas pekerjaan dari penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Penjelasan: Semoga bermanfaat ^-^
Jawaban:
3. Menjadi nelayan, menjadi agen pariwisata, dan menjadi pedagang
4. kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan seseorang sebagai bentuk tanggung jawab
5. Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu (pasal 27 ayat 1)
Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 30 ayat 1), pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang (ayat 2)