43. Asas Pembangunan Nasional adalah prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam perencanan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional , asas2 pembangunan nasional yaitu:
a). Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Asas Manfaat Kegiatan pembangunan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan
b). Asas Demokrasi Pancasila Kegiatan Pembangunan Nasional dilakukan berdasarkan kekeluargaan
c). Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan Dalam Pembangunan Nasional adanya keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara dunia dan akhirat, materil dan spiritual dan lain-lain
d). Asas Hukum Dalam penyelenggaraan Pembangunan Nasional, masyarakat harus taat dan patuh kepada hukum
e). Asas Kemandirian Pembangunan Nasional berlandaskan kepercayaan akan kemampuan diri sendiri
f). Asas Kejuangan Dalam penyelenggaraan Pembangunan Nasional masyarakata harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat
g). Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pembangunan Nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir dan batin yang setinggi-tingginya
44.Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan lima sumber hukum internasional, yaitu:
1. Perjanjian internasional
2. Kebiasaan internasional
3. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
4. Putusan-putusan pengadilan dan 5. ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum
45. Istilah keterbukaan atau transparansi merupakan pengembangan dari kata dasar terbuka. Istilah tersebut memiliki arti jernih, nyata, jelas, dan mudah dipahami. Oleh karena itu, keterbukaan atau transparansi mengacu pada tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami, dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan, istilah ini memiliki arti sebagai kesediaan pemerintah untuk memberikan informasi faktual mengenai halhal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintaha
43. Asas Pembangunan Nasional adalah prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam perencanan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional , asas2 pembangunan nasional yaitu:
a). Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Asas Manfaat Kegiatan pembangunan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan
b). Asas Demokrasi Pancasila Kegiatan Pembangunan Nasional dilakukan berdasarkan kekeluargaan
c). Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan Dalam Pembangunan Nasional adanya keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara dunia dan akhirat, materil dan spiritual dan lain-lain
d). Asas Hukum Dalam penyelenggaraan Pembangunan Nasional, masyarakat harus taat dan patuh kepada hukum
e). Asas Kemandirian Pembangunan Nasional berlandaskan kepercayaan akan kemampuan diri sendiri
f). Asas Kejuangan Dalam penyelenggaraan Pembangunan Nasional masyarakata harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat
g). Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pembangunan Nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir dan batin yang setinggi-tingginya
44.Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan lima sumber hukum internasional, yaitu:
1. Perjanjian internasional
2. Kebiasaan internasional
3. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
4. Putusan-putusan pengadilan dan 5. ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum
45. Istilah keterbukaan atau transparansi merupakan pengembangan dari kata dasar terbuka. Istilah tersebut memiliki arti jernih, nyata, jelas, dan mudah dipahami. Oleh karena itu, keterbukaan atau transparansi mengacu pada tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami, dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan, istilah ini memiliki arti sebagai kesediaan pemerintah untuk memberikan informasi faktual mengenai halhal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintaha