2.Ketika dihadapkan dalam keadaan darurat antara kematian atau mengkonsumsi makanan terlarang, maka mengkonsumsi makanan terlarang menjadi diperbolehkan karena untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar. Namun Al-Quran tidak memberikan pengecualian selain atas dasar karena kepentingan yang mendesak atau keterpaksaan.
3.melarangnya dan memberitahukannya bahwa itu adalah binatang haram
Jawaban:
2.Ketika dihadapkan dalam keadaan darurat antara kematian atau mengkonsumsi makanan terlarang, maka mengkonsumsi makanan terlarang menjadi diperbolehkan karena untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar. Namun Al-Quran tidak memberikan pengecualian selain atas dasar karena kepentingan yang mendesak atau keterpaksaan.
3.melarangnya dan memberitahukannya bahwa itu adalah binatang haram