Tolong donk besok harus udah dikumpul Buatin berita terbaru dalam bahasa inggris dan terjemahannya! please
sellaellyHead of Section (Head) protocol in the Council Secretariat (Setwan) Parliament Dumai, Iskandar Baharudin, prosecutors demanded 6 years and 6 months imprisonment. Iskandar assessed guilty of corruption expenditure in Parliament Dumai newspaper.
Amar claims recited Public Prosecutor (Prosecutor) State Attorney (Kejari) Dumai, Hendarsyah YP SH MH before Pekanbaru Corruption Court judges led Masrul SH, Thursday (26/2).
"Iskandar charged under article 2 and article 18 of Law No. 31 of 1999 on the Eradication of Corruption, in conjunction with Article 55 paragraph 1 and Article 64 of the Criminal Code," said Hendarsyah.
artinya = meaning Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Dumai, Iskandar Baharudin, dituntut jaksa 6 tahun dan 6 bulan penjara. Iskandar dinilai terbukti melakukan korupsi dana belanja surat kabar di DPRD Dumai.
Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Hendarsyah YP SH MH di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Masrul SH, Kamis (26/2).
"Iskandar dijerat pasal 2 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 KUHP," ujar Hendarsyah.
Amar claims recited Public Prosecutor (Prosecutor) State Attorney (Kejari) Dumai, Hendarsyah YP SH MH before Pekanbaru Corruption Court judges led Masrul SH, Thursday (26/2).
"Iskandar charged under article 2 and article 18 of Law No. 31 of 1999 on the Eradication of Corruption, in conjunction with Article 55 paragraph 1 and Article 64 of the Criminal Code," said Hendarsyah.
artinya = meaning
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Dumai, Iskandar Baharudin, dituntut jaksa 6 tahun dan 6 bulan penjara. Iskandar dinilai terbukti melakukan korupsi dana belanja surat kabar di DPRD Dumai.
Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Hendarsyah YP SH MH di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Masrul SH, Kamis (26/2).
"Iskandar dijerat pasal 2 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 KUHP," ujar Hendarsyah.