Tolong dong usul 1 pertanyaan tentang pasal 1 ayat 1 KUHP isinya "tiada suatu perbuatan dapat di pidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang undanganyang telah ada,sebelum perbuatan dilakukan"
DeNuKh
Mengapa perbuatan dapat di pidana sebelum perbuatan dilakukan? #saran ;)
#saran ;)