240600
Inti dari ayat tsb adlah : prasangka yang terlarang/dilarang adalah prasangka yang tidak memiliki tanda dan sebab yangpasti. Maksudnya, bila orang yang kita curigai itu pada zahirnya baik, tidak ada cerita/informasisebelumnya tentang keburukan yang dia pernah lakukan, maupun tabiatnya yang memangtercela, serta memang orang tersebut adalah orang yang "baik" maka kita tidak bolehberprasangka buruk kepada orang tersebut. Berbeda bila orang tersebut memang terkenal akankeburukannya, suka menipu, suka berbuat onar, mencari masalah, yang pada intinya orangtersebut memang terkenal dengan tabiat buruknya, suka berbuat keburukan terang-terangan,maka diperbolehkan kita berhati-hati dan tidak mudah/langsung percaya terhadap apa yangdikatakannya/informasinya (harus dilakukan cek dan ricek kebenaran berita tersebut)
fadlinaa. Kaum Muhajirin, yaitu umat Islam yang hijrah ke Madinah baik bersama Nabi Muhammad saw. maupun yang menyusul berhijrah. Mereka hijrah dan berjihad untuk memperjuangkan agama Allah swt. baik di Makkah maupun di Madinah. b. Kaum Ansar, yaitu orang-orang Madinah yang memeluk agama Islam, beriman kepada Nabi saw. dan mereka berjanji akan sama-sama berjuang di jalan Allah, bersedia menanggung segala resiko dan akibat yang terjadi dari perjuangan. c. Kaum Muslimin yang tidak berhijrah ke Madinah. Mereka tinggal di negeri yang dikuasai oleh kaum musyrikin baik di Mekah maupun beberapa tempat di sekitar kota Madinah.
prasangka yang terlarang/dilarang adalah prasangka yang tidak memiliki tanda dan sebab yangpasti. Maksudnya, bila orang yang kita curigai itu pada zahirnya baik, tidak ada cerita/informasisebelumnya tentang keburukan yang dia pernah lakukan, maupun tabiatnya yang memangtercela, serta memang orang tersebut adalah orang yang "baik" maka kita tidak bolehberprasangka buruk kepada orang tersebut. Berbeda bila orang tersebut memang terkenal akankeburukannya, suka menipu, suka berbuat onar, mencari masalah, yang pada intinya orangtersebut memang terkenal dengan tabiat buruknya, suka berbuat keburukan terang-terangan,maka diperbolehkan kita berhati-hati dan tidak mudah/langsung percaya terhadap apa yangdikatakannya/informasinya (harus dilakukan cek dan ricek kebenaran berita tersebut)
b. Kaum Ansar, yaitu orang-orang Madinah yang memeluk agama Islam, beriman kepada Nabi saw. dan mereka berjanji akan sama-sama berjuang di jalan Allah, bersedia menanggung segala resiko dan akibat yang terjadi dari perjuangan.
c. Kaum Muslimin yang tidak berhijrah ke Madinah. Mereka tinggal di negeri yang dikuasai oleh kaum musyrikin baik di Mekah maupun beberapa tempat di sekitar kota Madinah.