Tolong dong Tentang norma hukum permasalahan ( dijelasin yak kalo bisa agak panjang ) , penyelesaian,sanksinya
AldiAF1
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
0 votes Thanks 1
ajeng0707
Sanksi norma hukum bersifat: >Tegas: berarti adanya aturan yg telah dibuat secara material diatur dalam KUHP. Dalam pasal 10 KUHP ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yg mencakup: *Hukuman pokok: -hukuman mati -hukuman penjara yg terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi"nya 20 thn dan sekurang"nya 1 thn) *Hukuman tambahan: -pencabutan hak" tertentu -perampasan (penyitaan barang) -pengumuman putusan hakim >Nyata: berarti ada aturan yg secara materiil tela ditetapkan kadar perbuatan yg dilanggarnya.
>Tegas: berarti adanya aturan yg telah dibuat secara material diatur dalam KUHP. Dalam pasal 10 KUHP ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yg mencakup:
*Hukuman pokok:
-hukuman mati
-hukuman penjara yg terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi"nya 20 thn dan sekurang"nya 1 thn)
*Hukuman tambahan:
-pencabutan hak" tertentu
-perampasan (penyitaan barang)
-pengumuman putusan hakim
>Nyata: berarti ada aturan yg secara materiil tela ditetapkan kadar perbuatan yg dilanggarnya.