yudhabp
Semakin baik sebab kasus yang sudah di tangani dan banyak hukum mengenai HAM
0 votes Thanks 1
GeriRahma
A.periode sebelum kemerdekaaan (1908-1945) sebelum kemerdekaan munculnya suatu organisasi: 1. budi utomo (1908) 2. serikat islam (1911) -> organisasi yang memperjuangkan hak yang layak 3. indische partij (1912) 4. perhimpunan indonesia (1925) 5. pendidikan nasional sendiri (1931)
b. periode sesudah kemerdekaan (1945-sekarang) 1,periode 1945-1950 pemikiran ham : -hak untuk merdeka -hak kebebasan berserikat, berkumpul (organisasi politik) -hak kebebasan menyampaikan pendapat di perlemen logtimasi ham UUD 1945 maklumat pemerintah 3 november 1945 mendirikan partai politik 2.periode 1950-1959 periode masa parlementer (prinsip demokrasi liberal) implementasi pemikiran ham: -kemunculan partai politik dengan beragam ideologi -adanya kebebasan pers -pemilu dengan multi partai -kendali perlemen atas pemerintah -wacana pemikiran ham yang kondusif pada periode ini indonesia mentandatangani dan mengesahkan 2 konveksi ham internasional : konveksi ganewa (1949) dan konveksi tentang hak politik perempuan (1953) 3.periode 1959-1966 masa demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat pada presiden , parlemen tidak lagi mengkontrol kewenangan presiden 4.periode 1966-1998 periode ini masa orde baru, pemikiran ham pada berikut ini : -pemerintah berusaha melindungi kebebasan dasar negara , adanya uji material diberikan kepada MA (1967) -pemerintah melakukan pemasangan ham dengan sikap defentif terensif yang terutama pada produk hukum(1970-1980) -pembentukan lembaga penegah (komnas ham) pada tahun 1993 5. periode 1998-sekarang(reformasi) -pemerintah menetapkan uu no.39 tahun 1999 tentang ham dan uu no.26 tahun 2000 tentang peradilan ham -1998-2003 renccana aksi BJ.Habibie melalui kepres no.129 tahun 1998 tentang rencana aksi nasional hak2 asasi manusia (RANHAM)
sebelum kemerdekaan munculnya suatu organisasi:
1. budi utomo (1908)
2. serikat islam (1911) -> organisasi yang memperjuangkan hak yang layak
3. indische partij (1912)
4. perhimpunan indonesia (1925)
5. pendidikan nasional sendiri (1931)
b. periode sesudah kemerdekaan (1945-sekarang)
1,periode 1945-1950
pemikiran ham :
-hak untuk merdeka
-hak kebebasan berserikat, berkumpul (organisasi politik)
-hak kebebasan menyampaikan pendapat di perlemen logtimasi ham UUD 1945 maklumat pemerintah 3 november 1945 mendirikan partai politik
2.periode 1950-1959
periode masa parlementer (prinsip demokrasi liberal)
implementasi pemikiran ham:
-kemunculan partai politik dengan beragam ideologi
-adanya kebebasan pers
-pemilu dengan multi partai
-kendali perlemen atas pemerintah
-wacana pemikiran ham yang kondusif
pada periode ini indonesia mentandatangani dan mengesahkan 2 konveksi ham internasional : konveksi ganewa (1949) dan konveksi tentang hak politik perempuan (1953)
3.periode 1959-1966
masa demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat pada presiden , parlemen tidak lagi mengkontrol kewenangan presiden
4.periode 1966-1998
periode ini masa orde baru, pemikiran ham pada berikut ini :
-pemerintah berusaha melindungi kebebasan dasar negara , adanya uji material diberikan kepada MA (1967)
-pemerintah melakukan pemasangan ham dengan sikap defentif terensif yang terutama pada produk hukum(1970-1980)
-pembentukan lembaga penegah (komnas ham) pada tahun 1993
5. periode 1998-sekarang(reformasi)
-pemerintah menetapkan uu no.39 tahun 1999 tentang ham dan uu no.26 tahun 2000 tentang peradilan ham
-1998-2003 renccana aksi BJ.Habibie melalui kepres no.129 tahun 1998 tentang rencana aksi nasional hak2 asasi manusia (RANHAM)